Kalau tidak salah hitung, dalamal-Qur-an Allah Swt. ada 88 kali
memanggil orang-orang beriman, dengan ungkapan “ya ayyuhallaziina
aamanuu”. Karena ia panggilan penentu segalanya, mengetahui yang
tersembunyi (sir) dan transparan (jahr) maka bagi orang-orang yang
benar-benar beriman serta merta pasti meresponnya, dalam waktu yang
bersamaan membuktikan pikiran, ucapan dan tindakannya sesuai dengan
bunyi dan maksud dari panggilan Allah itu. Di antaranya adalah;
“Hai
orang-orang yang beriman bertkawalah kepada Allah dan hendaklah setiap
diri memperhatikan (intrspeksi) apa yang telah diperbuatnya untuk hari
esok (dalam kehidupan di dunia dan akhirat), dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS.
AL-Hasyr ayat 18).
Dalam ayat ini, perintah Allah kepada orang-orang beriman,
pertama bertaqwa kepada Allah, yakni melaksanakan segala perintah Allah
dan menjauhkan larangan-Nya. Kedua, setiap diri diperintahkan untuk
melakukan introspeksi, yakni terhadap umur yang telah berlalu, apakah
dihabiskan dengan perbuatan-perbuatan yang diridhai Allah (ma’ruf) atau
yang dimurkai-Nya (munkar). Dengan konsekwensi pasti yang ma’ruf
mendapatkan kebahagiaan, ketenangan di dunia dan akhirat, yang munkar
akan mendapatkan malapetaka serta kesengsaraan di dunia dan akhirat.
Introspeksi juga terhadap sejarah kejadian atau perilaku manusia masa
lalu menyangkut berbagai sisi/aspek kehidupannya, termasuk kehidupan
berpolitik/demokrasi. Dan inilah yang menjadi sorotan dan bahasan kita
dalam halaqah ini, dengan tujuan politik/demokrasi yang ma’ruf kita
pertahankan sementara yang munkar kita tinggalkan. Karena realitanya
kita hidup dan tinggal dalam Negara Indonesia,maka sorotan/bahasan kita
ini berkaitan dnegan politik/demokrasi di Indonesia.
Sejak
merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik
pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1. Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri;
Dominasi partai politik di DPR
Kabinet silih berganti dalamwaktu singkat
Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2. Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri:
Dominasi
presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dnegan
DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup
oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh komunis
Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik
Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3. Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
Demokrasi berketuhanan
Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
Demokrasi bagi persatuan Indonesia
Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kita
tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi
Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat dan
rasakan:
• Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para
pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan.
Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus
dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan
yang absolut
• Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan
fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah
dari nilai-nilai kebendaan.
• Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
• Pemilu
rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam
prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu
diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan,
dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya
satu partai politik.
Kala itu dikenal politik massa mengambang,
yakni eksistensi dan kiprah partai politik hanya sampai di tingkat
kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan pongah, arogan dan brutal
partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok desa.
Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru di bawah komando jenderal besar Soeharto.
4. Tahun 1998- sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
• Amandemen UUD 1945
• Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
• Penegakan
supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto
atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
• Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
• Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
• Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintaha
5. Demokrasi Pasca MoU Heksinki
Bagi
rakyat Aceh sebagai salah satu pihak yang terikat dengan isi MoU
Helsinki harus mewujudkan prilaku politik/berdemokrasi sesuai dengan isi
MoU itu, yakni antara lain:
Pemerintah Republik Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian
konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat
bagi semua.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga
pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang
demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik
Indonesia (mukaddimah MoU Helsinki alinia 1 dan 2)
Sesegera mungkin
tapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman
ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan
partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan
nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik
lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan
sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi
politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan
berkonsultasi dengan DPR (1.2.1. MoU Helsinksi)
Partai politik
lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
(DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil
bupati/walikota dan wakil walikota.( Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun
2007)
Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di
bawah Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
untuk memeilik kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada
bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislative Aceh pada Tahun
2009 (1.2.3 MoU Helsinki)
Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia
Semua
aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada
saat penandatangan Nota Kesepahaman ini (4.1. MoU Helsinki)
1 Makalah disampaikan pada Acara Musyawarah Kerja Nanggroe (MUKERNANG) I Partai Aceh
Aman Seujahtra (PAAS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2Ketua Umum Dewan Pimpinan Nanggroe Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)
sumber : http://ddii.acehprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75:ghazali abbas-adan&catid=51:artikel-politik&Itemid=62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar